Gerakan Pramuka melakukan kerja sama dengan beberapa lintas terkait, salah satunya Kementerian Kesehatan. Hal ini terwujud dengan kesepakatan antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015. Melalui kerja sama ini, terbentuklah Gerakan Pramuka di bidang kesehatan dengan nama Saka Bakti Husada. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985.Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada bertujuan untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Pada Saka Bakti Husada ada enam krida yaitu Krida Bina Lingkungan Sehat, Krida Bina Keluarga Sehat, Krida Penanggulangan Penyakit, Krida Bina Gizi, Krida Bina Obat dan Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dalam krida ini masing-masing memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKK), di mana total SKK pada Saka Bakti Husada ada 32 SKK.
Berdasarkan Buku Saku Anggota Saka Bakti Husada (Kemenkes, 2019), berikut adalah syarat kecakapan khusus setiap krida pada Saka Bakti Husada,
A. Krida Bina Lingkungan Sehat
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Rumah Sehat
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Tempat dan Fasilitas Umum Sehat
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kedaruratan Kesehatan Lingkungan
B. Krida Bina Keluarga Sehat
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Balita dan Anak Pra Sekolah
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Reproduksi
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Lanjut Usia
6. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Jiwa
7. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Kerja dan Olahraga
C. Krida Pengendalian Penyakit
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pencegahan Penyakit
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Saluran Pernafasan
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Saluran Cerna
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Kulit
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik
6. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Tidak Menular
7. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Jiwa
D. Krida Bina Gizi
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Mengenal Keadaan Gizi
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kegiatan Gizi di Pos Pelayanan Terpadu
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Perencanaan Menu
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Penyuluhan Gizi
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Penanganan Gizi Darurat
E. Krida Bina Obat
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemahaman Obat
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembuatan Jamu yang Baik dan Pemanfaatannya
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pencegahan dan Penanggulangaenyalahgunaan NAPZA
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemilihan Pangan Sehat
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembinaan Kosmetika
F. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Rumah Tangga
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Sekolah
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Tempat-tempat umum
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Tempat Kerja
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Institusi Kesehatan
Satuan Karya Pramuka (Saka) ini diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh melalui proses pembelajaran pemenuhan syarat kecakapan khusus dan pemberian tanda kecakapan khusu oleh pamong dan instruktur.
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemahaman Obat
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembuatan Jamu yang Baik dan Pemanfaatannya
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pencegahan dan Penanggulangaenyalahgunaan NAPZA
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemilihan Pangan Sehat
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembinaan Kosmetika
F. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Rumah Tangga
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Sekolah
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Tempat-tempat umum
4. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Tempat Kerja
5. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Institusi Kesehatan
Satuan Karya Pramuka (Saka) ini diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh melalui proses pembelajaran pemenuhan syarat kecakapan khusus dan pemberian tanda kecakapan khusus oleh pamong dan instruktur.